Realisasi Pajak Daerah Jombang Tembus Rp262 Miliar
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sukses menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025 di Alun-Alun Jombang, Sabtu (25/10/2025).Dimana Pemkab Jombang raih realisasi pajak daerah Rp262,39 miliar (91,63% dari target) hingga September 2025. Bupati Warsubi apresiasi wajib pajak terbaik dan tandatangani kerjasama strategis Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D).
Acara yang menjadi puncak apresiasi atas kontribusi optimalisasi penerimaan pajak daerah ini dihadiri oleh Bupati Jombang H. Warsubi, Wakil Bupati Gus Salmanudin, jajaran Forkopimda, serta ratusan perwakilan wajib pajak, camat, dan kepala desa.Dalam sambutannya, Bupati Warsubi mengungkapkan rasa syukur atas capaian kinerja penerimaan pajak daerah yang sangat positif.
“Alhamdulillah, hingga akhir September 2025 realisasi pajak daerah telah mencapai lebih dari 91 persen. Ini merupakan bukti komitmen dan kesadaran masyarakat serta para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Bupati Warsubi.
Data yang dirilis menunjukkan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 September 2025 telah mencapai Rp262,39 miliar. Angka ini setara dengan 91,63% dari target APBD yang ditetapkan sebesar Rp286,37 miliar. Capaian ini menandakan geliat ekonomi dan tingkat kepatuhan masyarakat Jombang yang terus membaik.
Sebagai bentuk penghargaan nyata, Pemkab Jombang memberikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan, desa, dan wajib pajak yang menunjukkan kinerja dan kepatuhan terbaik.
7 Kecamatan Tercepat Melunasi PBB-P2 Tahun 2025:
1. Kecamatan Ngoro
2. Kecamatan Ploso
3. Kecamatan Kudu
4. Kecamatan Wonosalam
5. Kecamatan Plandaan
6. Kecamatan Tembelang
7. Kecamatan Sumobito
13 Desa Tercepat Melunasi PBB-P2:
• Desa Bendet (Kecamatan Diwek)
• Desa Jatirejo (Kecamatan Diwek)
• Desa Kertorejo (Kecamatan Ngoro)
• Desa Rejoagung (Kecamatan Ngoro)
• Desa Sugihwaras (Kecamatan Ngoro)
• Desa Ploso (Kecamatan Ploso)
Wajib Pajak Patuh Pengguna e-Tax:
• PT Rekso Nasional Food
• Epidemi Coffee
• PT Fast Food Indonesia
• Nest Coffee
• PT Reska Multi Usaha
• Tree On Hotel
Wajib Pajak Patuh Lainnya:
• PT Indomarco Prismatama
• CV Surya Jaya Utama
• PG Jombang Baru
• CV Surya Inti Pratama
Pelaku Usaha Pengguna QRIS:
• Tea Break
• PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren)
Pada kesempatan yang sama, Bupati Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada 15 Oktober 2025, Pemkab Jombang telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D).
Kerjasama strategis ini dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), adalah barometer langsung kesehatan ekonomi.
“Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka penerimaan pajak juga ikut naik. Ini menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif di Jombang,” paparnya.
Di akhir acara, dilakukan penyerahan penghargaan secara simbolis dan pengundian nomor wajib pajak yang berhadiah motor, menutup rangkaian acara dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat fondasi fiskal daerah. (san)
What's Your Reaction?



