Satpolairud Polres Situbondo Gencar Tegakkan Hukum di Laut, Amankan Tujuh Angkutan Tanpa Dokumen Resmi
Situbondo, (afederasi.com) – Dalam upaya memperketat pengawasan jalur laut, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi penegakan hukum di kawasan pelabuhan penyeberangan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penyelundupan serta memastikan setiap barang yang dikirim melalui jalur laut memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Badan Karantina Indonesia, Satuan Pelayanan Ketapang, dan Pos Pelayanan Karantina Situbondo. Hasilnya, petugas menemukan tujuh angkutan yang kedapatan membawa berbagai jenis barang tanpa kelengkapan dokumen sah.
“Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang diamankan di antaranya ayam hidup, telur ayam, daging ayam, jeroan ayam, es krim, dan sosis,” ungkap Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, Minggu (26/10/2025).
Menurut AKP Gede, seluruh barang tersebut ditindak karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menegaskan, operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat memahami pentingnya kelengkapan dokumen karantina dalam setiap aktivitas distribusi.
“Yang dimaksud penyelundupan bukan hanya barang ilegal dari luar negeri, tetapi juga pengiriman barang tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tata niaga sesuai aturan,” jelasnya.
AKP Gede menambahkan, operasi terpadu ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan pangan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan Situbondo.
Sementara itu, Kepala Pos Pelayanan Karantina Situbondo, drh. Totok Hadi Sucahyo, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Satpolairud. Menurutnya, pengawasan di jalur laut memiliki peran vital dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan.
“Tujuan utama karantina adalah mencegah masuk, keluarnya, dan tersebarnya hama maupun penyakit hewan karantina. Dengan dukungan dari aparat kepolisian, pengawasan bisa berjalan lebih efektif,” tutur drh. Totok.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk menjaga Situbondo tetap aman dari potensi penyebaran penyakit hewan dan gangguan terhadap rantai pasok pangan. (vya/dn)
What's Your Reaction?



