Proses Praperadilan Eddy Hiariej: Gugatan Pembatalan Status Tersangka dan Tuntutan Hukum terhadap KPK

Eddy Hiariej, yang juga dikenal sebagai Edward Omar Sharif Hiariej, menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

18 Dec 2023 - 15:21
Proses Praperadilan Eddy Hiariej: Gugatan Pembatalan Status Tersangka dan Tuntutan Hukum terhadap KPK
Kuasa hukum mantan Wamenhan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Neger Jaksel, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Eddy Hiariej, yang juga dikenal sebagai Edward Omar Sharif Hiariej, menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

Dalam persidangan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Luthfie Hakim, Eddy mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka, bersama dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.," kata Luthfie Hakim seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Permintaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menggugat proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, tim hukum Eddy Hiariej meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan korupsi yang menjerat mereka. Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan untuk menghentikan pemblokiran rekening bank ketiga tersangka beserta keluarganya dan pencegahan mereka bepergian ke luar negeri.

"(Karena) dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," tegas Luthfie Hakim seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Permintaan ini mencerminkan upaya untuk mengembalikan kondisi finansial dan kebebasan bergerak para pemohon.

Dalam aspek hukum lainnya, Eddy Hiariej dan rekannya meminta agar hak hukum mereka dipulihkan dan mengajukan tuntutan agar KPK dihukum.

"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo," kata Luthfie seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Kasus yang menjerat Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Uang tersebut diduga diberikan untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, KPK baru menahan Helmut Hermawan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Eddy Hiariej dan dua anak buahnya belum ditahan, namun KPK telah memastikan rencana untuk segera memanggil mereka guna dilakukan penahanan. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow