Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka KPK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

05 Dec 2023 - 09:06
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka KPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Senin (4/12/2023) untuk menilai sah atau tidaknya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, gugatan praperadilan ini melibatkan pemohon lain, yaitu asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dihadiri oleh Hakim Tunggal Estiono SH, MH.

Menyikapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapinya. "Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Ali menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan sebelumnya. Alex menyatakan keyakinannya bahwa lembaga antirasuah telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow