Febri Diansyah Siap Kooperatif Meski Belum Terima Surat Panggilan KPK
Febri Diansyah menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Febri Diansyah menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama rekannya, Rasamala Aritonang, yang juga mantan pegawai KPK, mereka dijadwalkan sebagai saksi untuk kasus korupsi yang berhubungan dengan Kementerian Pertanian.
Dalam keterangan resminya, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa meskipun belum ada surat panggilan yang diterima, mereka akan tetap datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari yang sama, yaitu Senin (2/10/2023). Ia ingin menjalani klarifikasi terkait pemanggilan tersebut dan mencari tahu lebih lanjut terkait surat yang seharusnya mereka terima.
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil Donal Fariz, mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam kapasitas mereka sebagai pengacara. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Meskipun belum ada informasi resmi tentang keterangan yang akan diberikan ketiganya, diduga mereka memiliki informasi penting terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap bahwa saat penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, ditemukan indikasi upaya penghalangan penyidikan. Beberapa pihak diduga diperintahkan untuk memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan yang penting dalam kasus tersebut.
KPK menduga bahwa upaya penghalangan tersebut bisa dipidana. KPK juga mengingatkan semua pihak, termasuk yang berada di internal Kementerian Pertanian, untuk tidak melakukan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini berhubungan dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang telah diberi status tersangka oleh KPK. Kasus ini melibatkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berhubungan dengan pemerasan. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pucuk senjata api. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


