Dewas KPK Akan Surati Presiden Jokowi untuk Memberhentikan Sementara Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta, (afederasi.com) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Thn 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dilansir dari Suara.com pada Kamis (23/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Syamsuddin menegaskan bahwa surat akan segera dikirimkan setelah Dewas menerima surat resmi penetapan tersangka Firli dari Polda Metro Jaya. "Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023) malam. "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka." tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL telah diperiksa masing-masing dua kali. Selain itu, upaya paksa seperti penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli di Bekasi dan Jakarta Selatan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


