Keberpihakan Perangkat Desa di Pemilu: Koalisi Masyarakat Sipil Menyuarakan Keprihatinan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mengecam sikap beberapa kepala desa di seluruh Indonesia yang secara terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, meskipun mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jakarta, (afederasi.com) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mengecam sikap beberapa kepala desa di seluruh Indonesia yang secara terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, meskipun mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimas Bagus Arya, perwakilan Koalisi dan Koordinator Kontras, mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi ketidaknetralan perangkat desa dalam kontestasi politik. Ia menyatakan bahwa semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu, harus memastikan kelangsungan kontestasi politik yang demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan kebebasan.
"Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024," tegas Dimas dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dengan dugaan mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran, Dimas berpendapat bahwa kondisi elektoral saat ini dapat semakin memburuk. Ketidaknetralan aparat dalam Pemilu, menurutnya, tidak boleh diabaikan.
"Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dimas menegaskan bahwa undang-undang Pemilu dan Undang Pemerintahan Desa secara tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu. Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengalihkan fokus mereka dari tugas dan fungsi pokoknya.
Lebih lanjut, dukungan yang diberikan oleh perangkat desa dapat menimbulkan polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas dalam mencegah penggunaan sumber daya dan aparat negara di semua tingkatan.
"Penting bagi Bawaslu untuk merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terhadap indikasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran, yang berpotensi melanggar aturan dan menciptakan kecurangan dalam Pemilu mendatang," pungkasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






