Progres Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo Capai 50 Persen
Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni, mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah berhasil melakukan pembayaran sebelumnya terhadap 56 bidang dengan total ganti rugi mencapai sekitar Rp30,9 miliar.
Tulungagung, (afederasi.com) - Tim Pengadaan Lahan untuk proyek jalan Tol Kediri-Tulungagung telah mencapai progres pembayaran ganti rugi sebesar 50 persen bagi 183 bidang lahan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni, mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah berhasil melakukan pembayaran sebelumnya terhadap 56 bidang dengan total ganti rugi mencapai sekitar Rp30,9 miliar.
"Dari total 183 bidang, sebanyak 98 bidang sudah menyetujui pembayaran," ungkap Linanda Krisni kepada afederasi.com pada Selasa (21/11/2023).
Namun, Linanda juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 65 bidang di Kelurahan Panggungrejo yang belum menyatakan persetujuan sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Di samping itu, terdapat 23 bidang yang sudah menyatakan persetujuan namun belum bisa dilakukan pembayaran lantaran masih dalam proses pemberkasan.
Walaupun demikian, proses pembayaran masih menunggu hingga 14 hari setelah musyawarah ketiga yang dilakukan pekan lalu, dan saat ini sudah tujuh hari berlalu sejak musyawarah tersebut.
"Kami menunggu kesepakatan dari masyarakat. Tim kami akan segera menyelesaikan berkas untuk kemudian melakukan pembayaran. Ada yang baru setuju pagi ini, ada yang sudah setuju tetapi dokumennya belum lengkap," jelasnya.
Linanda juga menjelaskan bahwa proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan bisa dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari.
"Khususnya yang berkaitan dengan warisan, butuh surat keterangan waris dari camat yang membutuhkan waktu. Jika belum ada surat keterangan waris, proses pembayaran belum bisa dilakukan," paparnya.
Di sisi lain, Sukardi (67), salah satu warga yang terkena dampak proyek tol, memilih untuk menggunakan ganti rugi dari Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk membeli lahan lain. Dia menerima ganti rugi untuk satu dari dua bidang tanahnya.
"Iya, rencananya mau dibelikan tanah lain. Bekas sawah akan dikembalikan sebagai sawah lagi," ungkapnya.
Meski luas kedua bidang tanahnya yang terdampak tol mencapai 250 meter persegi, Sukardi mengaku belum memiliki pilihan yang cocok untuk persawahan.
Ketika ditanya alasan menerima ganti rugi, Sukardi menyatakan bahwa harga yang ditetapkan sudah dalam standar umum. Bagi yang menolak, tidak bisa menghalangi proses tersebut.
"Menerima harga yang umum itu sudah baik bagi saya. Kebutuhan yang dilihat dari situ," tutupnya. (dn)
What's Your Reaction?



