Presiden Jokowi: Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ia menegaskan bahwa penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

15 Aug 2023 - 10:06
Presiden Jokowi: Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar
Presiden dan Ibu Iriana Jokowi memberikan keterangan pers usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/08/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Jakarta, (afederasi.com) - Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ia menegaskan bahwa penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pernyataan ini diucapkan oleh Presiden usai pelaksanaan Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (14/08/2023).
 
"Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan -red) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan." ucap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap penganugerahan tanda kehormatan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi luar biasa dan kontribusi yang telah diberikan, Presiden Jokowi telah memberikan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 18 tokoh berbeda. Tanda kehormatan tersebut meliputi Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma. Salah satu penerima tanda kehormatan adalah Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, yang menerima Bintang Republik Indonesia Adipradana sebagai bentuk penghargaan atas jasanya.
 
Dalam menghadapi momen yang bersejarah ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo merasa terhormat dan mengucapkan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas penganugerahan tanda kehormatan yang diterimanya. 
"Pastinya terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ini." ujar Ibu Iriana

Adapun daftar lengkap penerima tanda kehormatan RI dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Bintang Republik Indonesia Adipradana:
– Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo

Bintang Mahaputera Adipradana:
– Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin
– Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
– Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Bintang Mahaputera Utama:
– Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi

Bintang Mahaputera Pratama:
– Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)

Bintang Mahaputera Nararya
– Wishnutama Kusubandio, penggiat seni

Bintang Jasa Utama:
– Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
– Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
– Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
– Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
– Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara

Bintang Jasa Pratama:
– R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat (Periode 2016-2020)
– Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
– Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Bintang Jasa Nararya:
– Alm. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman

Bintang Budaya Parama Dharma:
– Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
– Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan

Mengutip informasi yang diambil dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tanda kehormatan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada individu, kelompok, institusi pemerintah, atau organisasi sebagai pengakuan atas dedikasi dan kesetiaan yang luar biasa terhadap negara dan bangsa. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Tindakan pemberian tanda kehormatan ini adalah cerminan nyata dari penghargaan atas kontribusi yang dihasilkan untuk kemajuan dan kejayaan negara.
Sedangkan susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/M Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota
2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Moeldoko, sebagai Anggota
4. Azyumardi Azra, sebagai Anggota
5. Noer Hassan Wirajuda, sebagai Anggota
6. Meutia Farida Hatta Swasono, sebagai Anggota
7. Anhar Gonggong, sebagai Anggota

(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow