PPPK Pacitan Bakal Ditugaskan ke KDMP, Fokus Pendampingan Manajemen dan Administrasi
Pacitan, (afederasi.com) – Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pacitan mulai disiapkan.
Sebanyak 172 KDMP direncanakan akan mendapat pendampingan guna mendukung operasional dan tata kelola koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Pacitan, Anang Soleh Setyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Dalam waktu dekat akan ada penugasan PPPK untuk membantu di KDMP, namun untuk pemetaannya masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, PPPK yang akan ditugaskan bukan berasal dari rekrutmen baru, melainkan diambil dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, skema tersebut dipilih karena jumlah KDMP yang mencapai ratusan tidak memungkinkan ditangani oleh satu dinas saja.
“Jumlahnya ada 172 KDMP, sehingga nanti akan diambil dari beberapa OPD untuk membantu pendampingan,” katanya.
Anang menegaskan, peran PPPK bukan sebagai pengelola koperasi, melainkan mendampingi pengurus dalam aspek manajerial dan administrasi.
“Mereka membantu dari sisi administrasi, akuntansi, hingga manajemen koperasi,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan PPPK disebut akan melengkapi peran Business Assistant (BA) dari Kementerian Koperasi, sehingga pengelolaan KDMP dapat berjalan lebih optimal.
“Harapannya bisa saling melengkapi, sehingga tata kelola koperasi lebih baik,” tambahnya.
Di sisi lain, pembangunan KDMP di Pacitan masih dihadapkan pada sejumlah persoalan, salah satunya terkait penggunaan lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Anang menyebut, untuk KDMP yang sudah terlanjur berdiri di atas lahan tersebut masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“Untuk yang sudah terlanjur, kita masih menunggu regulasi dari pusat seperti apa penyikapannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah saat ini juga masih melakukan pendataan ulang terhadap lokasi KDMP, khususnya yang berkaitan dengan status lahan, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. (fer)
What's Your Reaction?



