Polres Trenggalek Tangkap 7 Pelaku Pencurian Toko Emas, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Trenggalek (afederasi.com) - Tim Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas di Pasar Gandusari, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 30 juta bagi korban.
Tujuh tersangka yang ditangkap semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah TM dan KH dari Grobokan, NR dari Demak, NRN dari Semarang, SA dari Demak, serta SO dan SJO yang juga dari Demak.
"Para tersangka ditangkap pada 21 Juni 2024. Saat ini, mereka sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam jumpa pers, Jumat (12/7/2024).
AKBP Gathut menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dua kali, yakni pada 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024, di lokasi yang sama. Mereka berhasil mencuri sejumlah perhiasan emas dengan total berat 106 gram. Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri untuk memuluskan aksinya.
SA bertindak sebagai sopir yang standby di dalam mobil, sedangkan SO mengawasi situasi sekitar. TM dan NRN berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan untuk mengalihkan perhatian penjual. KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang juga berpura-pura mau membeli perhiasan. Saat perhatian penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan dari atas etalase.
"Barang hasil curian dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung, dan sebagian lainnya dibagi di antara sesama tersangka," tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 perhiasan emas berupa anting, beberapa handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa selain beraksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat," tambah AKBP Gathut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(pb/dn)
What's Your Reaction?



