Razia 2 Warkop di Panceng Gresik, Polisi Amankan Pemilik dan Sita 80 Botol Miras dan 6 Jerigen Tuak
"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dalam rangka cipta kondisi Harkamtibmas. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras dan tuak dari dua warkop tersebut,” ujar AKP Khoirul Alam, Selasa (07/07/2026).
Gresik, (afederasi.com) – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Polsek Panceng. Dua warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, digerebek polisi karena diduga menjual miras dan tuak tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek serta enam jerigen tuak dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Raya Desa Doudo, Kecamatan Panceng. Warkop tersebut diketahui milik Heri Kiswanto (39), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 botol miras jenis arak, tiga botol Bir Bintang, empat botol Guinness, serta tiga jerigen tuak yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian bergerak ke Desa Surowiti, Kecamatan Panceng. Di lokasi kedua yang merupakan warung kopi milik Toyib (31), petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
Dari warung tersebut, polisi menyita 70 botol arak, tujuh botol Bir Bintang, dan tiga jerigen tuak yang disimpan untuk diperjualbelikan kepada pelanggan.
Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas yang dipicu konsumsi minuman beralkohol.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dalam rangka cipta kondisi Harkamtibmas. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras dan tuak dari dua warkop tersebut,” ujar AKP Khoirul Alam, Selasa (07/07/2026).
Selain menyita seluruh barang bukti, petugas juga mengamankan kedua pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panceng untuk dilakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” pungkasnya.
Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban di wilayah Kecamatan Panceng Gresik.(frd)
What's Your Reaction?

