Ngaku Aki Truk Dicuri, Sopir di Gresik Malah Terbongkar Diduga Jual Sendiri untuk Judi Online
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS datang ke Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik
Gresik, (afederasi.com) - Niat seorang sopir truk melaporkan kehilangan aki ke polisi justru berujung petaka. Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut diduga merupakan rekayasa. Polisi mengungkap aki yang dilaporkan hilang ternyata dijual sendiri, sementara uang hasil penjualannya diduga habis digunakan untuk bermain judi online.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, setelah menerima laporan dari seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS datang ke Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan yang disampaikan AS dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga penyidik melakukan pendalaman.
"Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta," ujar AKP Bakri.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki itu diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs perjudian. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas penyidikan. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
AKP Bakri menegaskan, Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena dinilai dapat merugikan masyarakat dan menjadi pemicu tindak pidana lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bermain judi online. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam Lapor Cak Rama (Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.(frd)
What's Your Reaction?

