Dipicu Perbedaan Kaos, Dua Remaja Pelaku Penganiyaan Diamankan Polisi

07 Dec 2022 - 15:51
Dipicu Perbedaan Kaos, Dua Remaja Pelaku Penganiyaan Diamankan Polisi
Dua pelaku Penganiyaan saat diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - EHF (19) warga Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut dan IWS (19) warga Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (6/12/2022).

Kedua remaja yang masih duduk dibangku sekolah tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pelaku penganiyaan di wilayah Kecamatan Ngunut. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan kejadian berawal pada hari Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 22.15 WIB, yang mana korban yakni STR (23) warga Dusun Manding Desa Betak Kecamatan Kalidawir beserta dengan temannya DK (34) warga Dusun Bandik Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan raya Desa Selorejo Kecamatan Ngunut.

Ketika melintasi jalan tersebut kedua korban berpapasan dengan konvoi pemotor kurang lebih sekitar 100 orang dari arah timur. Rombongan tersebut menggunakan atribut berupa kaos warna hitam bertuliskan Ligas, sedangkan pada saat itu korban menggunakan kaos warna merah bertuliskan Mbah Nggolo. 

Ketika berpapasan tanpa sebab rombongan tersebut kemudian menendang korban hingga terjatuh dari motornya. 

"Diduga pemukulan lantaran adanya atribut kaos yang digunakan korban," jelas Anshori Rabu (7/12/2022).

Anshori melanjutkan, usai menendang keduanya hingga terjatuh dari motor. Kemudian rombongan tersebut merampas kaos yang dikenakan korban. Tak cukup disitu, para pelaku juga merampas handphone dan melakukan pemukulan secara bersama - sama terhadap korban. 

"Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar, namun warga tidak berani mendekat," ungkapnya. 

Usai menjadi korban pengeroyokan, korbanpun ditinggal di lokasi dengan kondisi mengalami luka lecet di bagian wajah, kaki dan tangan. Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan ke Mapolsek Ngunut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mendapati beberapa informasi atas insiden di Desa Selorejo tersebut. 

"Akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing - masing sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos warna hitam, kain bendera hitam. Selanjutnya keduanya di gelandang ke Mapolres Tulungagung. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama - sama.

"Keduanya diancam hukuman penjara paling lama lima tahun ke enam bulan penjara," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow