Diluar Dugaan, JPU Tuntut Penabrak Kapolsek Benowo 3 Tahun Penjara

Sebuah tuntutan yang tak terduga diberikan kepada terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

27 Sep 2023 - 18:53
Diluar Dugaan, JPU Tuntut Penabrak Kapolsek Benowo 3 Tahun Penjara
JPU Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak ketika membacakan tunrutan kepada penabrak Kapolsek Benowo, Surabaya. (alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Sebuah tuntutan yang tak terduga diberikan kepada terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Tuntutan ini muncul setelah terdakwa terbukti bersalah menabrak Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono, yang mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan dan menghambat pelaksanaan tugas Kapolsek tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano. Dalam surat tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan yang disampaikan adalah pidana penjara selama 3 tahun.

Pertanyaan mengenai korban dalam insiden penabrakan yang melibatkan terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano diungkapkan selepas sidang di PN Surabaya. Korban dari penabrakan ini adalah Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono. Insiden tersebut terjadi saat Kapolsek Benowo sedang melakukan kegiatan razia di daerah Sememi Surabaya pada malam hari. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kakinya.

Insiden penabrakan yang melibatkan terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dan Kapolsek Benowo Surabaya terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa sedang dalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya, menggunakan sepeda motor N-Max. Terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya, dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam. Saat itu, terdakwa melihat papan pemberitahuan razia/operasi kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo. Upaya terdakwa untuk menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag berakhir dengan menabrak Petugas Kepolisian, termasuk Kapolsek Benowo, hingga terjatuh.

Insiden penabrakan tersebut mengakibatkan Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono, mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, dan fraktur. Luka-luka ini menghambatnya dalam menjalankan aktivitas jabatannya. Hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Kota Surabaya, menegaskan dampak cedera yang dialami oleh Kapolsek Benowo akibat insiden tersebut. Akibatnya, Kapolsek Benowo mengalami hambatan sementara untuk menjalankan aktivitas jabatannya atau pekerjaannya. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow