Ribuan Pelaku Usaha di Tulungagung Tertinggal dalam Urusan Investasi

27 Sep 2023 - 19:26
Ribuan Pelaku Usaha di Tulungagung Tertinggal dalam Urusan Investasi
Analisis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Diyan R Manto ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Sebuah tantangan yang signifikan tengah menghampiri para pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung. Ternyata, ribuan pelaku usaha belum mengurus investasi mereka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.

Kendala ini muncul karena sebagian besar pelaku usaha masih kurang paham mengenai prosedur yang harus diikuti ketika ingin berinvestasi melalui DPMPTSP.

Menurut Analisis Kebijakan Ahli Madya dari DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Diyan R Manto, pihaknya telah berulang kali melakukan upaya sosialisasi kepada para pelaku usaha di seluruh penjuru Kabupaten Tulungagung. Sejak Januari hingga Agustus 2023, sudah ada delapan kali sosialisasi tentang proses pengurusan di DPMPTSP dengan partisipasi sekitar 34 pelaku usaha dalam setiap sesi.

Namun, meskipun telah diadakan berbagai sesi sosialisasi, hanya 155 pelaku usaha yang akhirnya melibatkan diri dalam proses pengurusan di DPMPTSP Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, masih ada ribuan pelaku usaha lain yang belum mengambil langkah serupa.

Penyebab dari keengganan pelaku usaha untuk mengurus administrasi DPMPTSP bisa diidentifikasi dari berbagai faktor, termasuk kebingungan mengenai prosedur yang harus diikuti. Untuk mengatasi permasalahan ini, DPMPTSP Kabupaten Tulungagung telah membuka Klinik Service. Klinik ini bertujuan untuk menjawab semua keluhan dan pertanyaan yang muncul dari pelaku usaha terkait proses administrasi.

Diyan menjelaskan, Klinik Service ini beroperasi setiap hari selama jam kerja, dan pihak DPMPTSP siap memberikan panduan terkait persyaratan berkas yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.

"Klinik ini buka setiap hari, namun para pelaku usaha hanya dapat menginput dan mendaftarkan usahanya pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko setiap tiga bulan sekali," ungkap Diyan pada Rabu, (27/9/2023).

Diyan juga menjelaskan bahwa pada sistem OSS-RBA, pelaku usaha dengan investasi di atas Rp 5 miliar akan menjalani pengecekan usahanya setiap tiga bulan sekali, sementara yang berinvestasi di bawah Rp 5 miliar akan diperiksa setiap enam bulan sekali.

Melalui OSS-RBA, juga tersedia data mengenai jumlah pekerja di Tulungagung. Berdasarkan data yang diperoleh hingga Agustus 2023, tercatat 35.720 pekerja dengan 12.301 unit usaha di Kabupaten Tulungagung.

"Jadi, jika melihat data tersebut, rata-rata setiap unit usaha memiliki tiga pekerja, dan penting untuk dicatat bahwa ini mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sedangkan untuk pabrik besar, belum ada data yang tersedia," tambahnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow