Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kasus Pemerasan, Syahrul Yasin Limpo dalam Sorotan
Syahrul Yasin Limpo, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, kini berada di tengah sorotan publik seiring dengan peningkatan status kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Syahrul Yasin Limpo, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, kini berada di tengah sorotan publik seiring dengan peningkatan status kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Metro Jaya telah memindahkan kasus ini ke tahap penyidikan, menambah kompleksitas permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh SYL.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyikapi perkembangan ini dengan tenang. Menurutnya, proses hukum yang tengah berlangsung adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional, jadi itu saja yang saya sampaikan," ujar Mahfud, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Hingga saat ini, Mahfud terus berupaya menjaga komunikasi yang baik antara KPK, Polda Metro Jaya, dan dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkara yang terkait dengan SYL bisa diselesaikan dengan benar dan baik. "Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik. Gitu aja," tambahnya.
Peningkatan status kasus dugaan pemerasan ini terjadi setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat, 6 Oktober 2023, oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian dalam kurun waktu tahun 2020-2023.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, namun belum ada informasi resmi mengenai siapa pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


