Warga Kediri Bisa Berobat ke RS Modal KTP, Berikut Penjelasannya

07 Dec 2022 - 16:26
Warga Kediri Bisa Berobat ke RS Modal KTP, Berikut Penjelasannya
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat di ruang Pemkab Kediri. (foto : Pemkab Kediri).

Kediri, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Kediri memberlakukan kebijakan pelayanan kesehatan ke rumah sakit cukup hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Kebijakan tersebut berlaku bagi warga masyarakat Kabupaten Kediri sebagai upaya jaminan kesehatan. 

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan masyarakat Kediri bisa langsung ke rumah sakit di seluruh wilayah Kabupaten Kediri untuk berobat hanya dengan menggunakan KTP. Hal itu untuk mendorong capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya sebagai jaminan kesehatan masyarakat.

Capaian UHC tahun depan di Kabupaten Kediri, kata Mas Dhito, minimal harus mencapai 90%.

"Ini adalah langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menjamin kesehatan masyarakatnya," katanya, Rabu (7/12/2022). 

Lebih jauh Mas Dhito menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Achmad Khotib untuk melakukan capaian UHC sekaligus mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit. 

"Bebarengan dengan memenuhi target UHC, dinkes harus mempersiapkan bagaimana caranya sistem dan mekanisme bahwa masyarakat itu berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit," tegas Mas Dhito.

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, capaian UHC hingga minggu pertama Desember 2022 mencapai 78,74%. Menilik capaian tersebut, Khotib menjelaskan pihaknya akan menyiapkan skema dan persiapan. 

Secara teknis, kata Khotib, ada dua skema yang dipersiapkannya agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan KTP. Yang pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan. Salah satunya dengan BPJS. Skema kedua, pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Dimana, penerima manfaat dari PBID pergeseran dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

"Terbitnya peraturan presiden, kita (pemerintah daerah) tidak boleh dengan skema ganda. Otomatis semua alokasi Jamkesda selama ini akan kita geser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID," jelas Khotib. 

Khotib berharap, sejalan dengan meningkatnya capaian UHC, nantinya masyarakat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit. 

"Sekarang KTP itu juga sekaligus bisa sebagai kartu BPJS," tandasnya.(sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow