Modus Jual Beli Motor via Facebook, Pemuda Jombang Tipu Mahasiswa
Gresik, (afederasi.com) - Seorang pria asal Jombang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswa. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial Facebook. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari mahasiswa berinisial ABT (24), warga Surabaya. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 setelah bertemu calon pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.
Peristiwa bermula saat korban mengunggah sepeda motornya untuk dijual di Facebook pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak lama kemudian, seseorang menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyatakan minat untuk melakukan transaksi secara langsung.
Pertemuan pertama berlangsung pada sore hari di sebuah warung kopi di kawasan Kebomas, Kabupaten Gresik. Namun saat itu belum terjadi kesepakatan. Keesokan harinya, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, korban kembali bertemu dengan calon pembeli tersebut di Warung Kopi Kopja, Jalan Dr. Soetomo, Gresik.
“Dalam pertemuan kedua itu, terlapor meminjam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. STNK sempat dikembalikan dan diletakkan korban di dalam tas yang berada di atas meja,” kata Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Minggu (01/02/2026).
Sekitar pukul 19.30 WIB, terduga pelaku berpamitan untuk mencoba sepeda motor milik korban. Namun setelah lebih dari 10 menit, pelaku tidak kembali. Saat korban memeriksa tasnya, STNK sepeda motor juga sudah tidak ada.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat berkomunikasi dengan korban dan mengaku membawa sepeda motor beserta STNK. Bahkan, pelaku meminta korban menebus sepeda motor miliknya sendiri.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Jombang.
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial AA (19), warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 dengan pelat nomor AG-3716-RB, dua buah pelat nomor kendaraan, satu unit telepon seluler iPhone, satu buah topi, serta satu buah kunci sepeda motor.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



