Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hari ini menghadiri sidang penting yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hari ini menghadiri sidang penting yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang ini memiliki agenda yang sangat penting, yaitu pembacaan putusan sela terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Rafael Alun Trisambodo harus menghadapi proses hukum yang kritis ini pada Senin, 18 September 2023.
Sidang yang diselenggarakan di ruangan Wirjono Projorikoro 1, sesuai dengan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, menciptakan ketegangan tinggi di antara para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya. Mereka juga dengan tegas memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang serupa dalam putusan sela yang akan dibacakan hari ini.
Dalam penjelasannya, JPU berargumen bahwa argumen yang diajukan oleh kuasa hukum Rafael, yang menyatakan bahwa pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa, adalah argumen yang tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak. Mereka berpendapat bahwa menetapkan kadaluwarsa kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat telah melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti serta muncul kembali setelah 18 tahun demi menunggu kadaluwarsa penuntutan.
Mengingat pandangan yang berbeda antara pihak pembelaan dan JPU, JPU memohon agar perkara yang sedang disidangkan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dengan kata lain, Majelis Hakim diminta untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun dan kuasa hukumnya.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa Rafael Alun sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek. Uang tersebut diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak melalui perusahaan-perusahaan yang mereka kendalikan, seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Total uang yang diterima oleh mereka dari perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp 27.805.869.634, tetapi hanya sebagian kecil yang masuk ke kantong mereka, yaitu sekitar Rp 16.644.806.137.
Yang lebih serius lagi, sejumlah uang yang diterima oleh Rafael Alun dan istrinya tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan penyelenggara negara untuk melaporkan pemberian kepadanya dalam waktu 30 hari. Selain kasus gratifikasi, Rafael dan Ernie juga dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar. Dalam dakwaan tersebut, Rafael disebut melakukan TPPU sebesar Rp 36 miliar selama rentang waktu 2002 hingga 2010. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?






