Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Tulungagung Kembali Diringkus Polisi

30 Mar 2025 - 22:19
Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Tulungagung Kembali Diringkus Polisi
Pelaku beserta barang bukti ketika diamankan oleh pihak kepolisian (ist)

Tulungagung, (afederasi.com)- Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang dibantu oleh Tim Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Pelaku yang berinisial W alias Antok diringkus di rumahnya, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada Rabu (25/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi di rumah Sri Pujiati (57), warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengalami kerugian mencapai Rp 54 juta.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi saat korban sedang melaksanakan salat tarawih di musala dekat rumahnya.

"Saat korban kembali ke rumah melalui pintu depan sebelah timur, ia mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan melihat lemari telah diacak-acak," ujar Ipda Nanang, Minggu (30/3/2025).

Menyadari rumahnya dibobol maling, korban segera kembali ke musala untuk memberi tahu suaminya. Ketika mereka memeriksa rumah, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, termasuk emas batangan seberat 25 gram, tiga cincin emas seberat 15 gram, serta uang tunai sebesar Rp 14 juta yang disimpan di beberapa tempat berbeda.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya patahan besi pengunci pintu, dua lembar kuitansi pembelian emas, uang tunai Rp 650 ribu, satu buah linggis, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu unit sepeda motor PCX warna putih dengan nomor polisi AG 3574 RCR dan satu helm hitam.

"Pelaku merupakan residivis yang menggunakan modus lama, yakni membobol rumah korban dengan mencungkil pintu menggunakan linggis," ungkap Ipda Nanang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus kembali mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow