BPKW Jatim Rekomendasikan Eks Asrama VOC Gresik Dibangun Ulang, PT Pos Wajib Lakukan Revitalisasi

02 Feb 2026 - 16:32
BPKW Jatim Rekomendasikan Eks Asrama VOC Gresik Dibangun Ulang, PT Pos Wajib Lakukan Revitalisasi
Kondisi eks asrama VOC sebelum dibongkar Dan kini telah Raya dengan tanah. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi tegas terkait pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) milik Kantor Pos di Kabupaten Gresik.

Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah meminta bangunan bersejarah itu dibangun kembali melalui proses revitalisasi berbasis kajian ilmiah.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Disparekrafbudpora Gresik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, PT Pos Indonesia, Pos Properti, Dewan Kebudayaan Gresik (DKG), serta sejumlah budayawan Gresik.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg Saifudin Ghozali, menegaskan BPKW XI secara prinsip tidak menginginkan hilangnya bangunan cagar budaya dari lanskap sejarah Kota Gresik.

“Rekomendasi BPKW yang paling penting dan urgen adalah terkait revitalisasi. BPKW tidak menginginkan cagar budaya itu hilang. Oleh karena itu, solusinya adalah revitalisasi yang diawali dengan pembentukan tim kajian,” ujar Saifudin, Minggu (01/02/2026).

Ia menjelaskan, tim yang akan dibentuk merupakan Tim Cagar Budaya yang bertugas melakukan kajian ulang terhadap kondisi bangunan eks Asrama VOC sebelum dilakukan pembongkaran. Kajian ini bertujuan menelusuri kembali bentuk, struktur, serta karakter asli bangunan sebagai dasar pembangunan ulang.

Tim kajian nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari budayawan Gresik, saksi sejarah, hingga pihak yang memiliki dokumen dan arsip bangunan. Bahkan, Sekretaris Daerah Gresik secara langsung meminta budayawan Kris Adji AW untuk terlibat sebagai tim ahli.

“Tim ini akan bekerja dengan pendampingan langsung dari BPKW agar hasil kajian benar-benar mendekati, atau paling tidak menyerupai bentuk aslinya,” jelasnya.

Setelah kajian dinyatakan selesai dan dinilai layak oleh tim ahli dengan pendampingan BPKW XI, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti diwajibkan melakukan revitalisasi bangunan cagar budaya tersebut.

Ghozali menambahkan, sebagian besar struktur bangunan lama berbahan kayu sehingga masih memungkinkan untuk dibangun kembali dengan memanfaatkan material yang masih tersedia.

Namun jika terdapat material yang sudah lapuk dan tidak layak digunakan, penggantian tetap dimungkinkan dengan catatan harus melalui kajian serta rekomendasi tim ahli budaya dan BPKW.

“Kalau memang ada material yang sudah lapuk, bisa diganti. Tapi penggantiannya harus melalui kajian dan rekomendasi ahli budaya dan BPKW,” pungkasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow