Polres Jombang Ungkap Peredaran 800 Botol Arak Bali

04 Nov 2025 - 11:55
Polres Jombang Ungkap Peredaran 800 Botol Arak Bali
Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Syarils, saat menujukan barngbukti arak bali saat konfrensi pers dengan media, Selasa(04/11/2025).(Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Satuan Samapta Polres Jombang kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan mengamankan 800 botol Arak Bali. Pelakunya adalah seorang karyawan swasta asal Kediri, ES (48), yang ternyata merupakan repeat offender atau pelaku berulang dalam kasus serupa.

Kapolres Jombang melalui Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Syarils, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari komitmen Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kuriniawan, untuk memberantas peredaran miras di wilayah "Kota Santri".

“Sesuai arahan dan petunjuk Bapak Kapolres Jombang, hari ini Satsamapta Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran miras di Kota Santri,” ujar Kompol Syarils dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (04/11/2025.

Kompol Syarlis memaparkan kronologi penangkapan bermula saat anggota patroli mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih, nomor polisi W 8935 PF, yang melintas di wilayah Kecamatan Peterongan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati muatan mencurigakan di dalamnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 dos yang berisi total 800 botol minuman keras beralkohol jenis Arak Bali kemasan 600 ML,” tuturnya.

Atas aksinya, pelaku ES dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin.

Yang membuat kasus ini menarik, ES bukanlah nama baru dalam jaringan miras ilegal. Kabag Ops mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada Juli 2023 untuk kasus penjualan miras ilegal.

“Kemungkinan ini sudah menjadi mata pencaharian pelaku, karena sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa,” tambah Kompol Syarlis.

Selain miras, barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit mobil pickup box Suzuki Carry bernomor polisi W 8935 PF. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjadi peringatan bagi pihak yang masih nekat menjalankan aksi serupa di wilayah hukum Jombang. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow