Polres Gresik Tangkap Dua Penjual dan Sita 57 Botol Miras Ilegal

03 Oct 2025 - 20:57
Polres Gresik Tangkap Dua Penjual dan Sita 57 Botol Miras Ilegal
Petugas Sat Samapta Polres Gresik mengamankan miras ilegal dari dua penjual miras. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Genderang perang pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditabuh Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik. Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua penjual miras di Kecamatan Cerme dan Menganti, Kamis malam (02/10/2025).

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, sebuah rumah di Kecamatan Cerme, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, pemilik rumah mengakui miras telah dipindahkan ke rumah seorang pria berinisial P di Kecamatan Menganti Gresik.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali di dalam tas milik pria berinisial SW. Dari keterangan SW, miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme.

Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi lain, di mana petugas menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar rumahnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti siap edar, yakni SW, dengan barang bukti 38 botol Arak Bali dan AW, dengan barang bukti 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegasnya.

AKP Heri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal.

"Warga bisa melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006," tandasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow