Mahkamah Agung Menolak Kasasi KPK: Gazalba Saleh Tetap Bebas dalam Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait vonis bebas Gazalba Saleh, seorang Hakim Agung nonaktif yang merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait vonis bebas Gazalba Saleh, seorang Hakim Agung nonaktif yang merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Gazalba Saleh bebas.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa mereka menyayangkan putusan ini karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan telah memutus bersalah terhadap para terdakwa lainnya, termasuk hakim, ASN, pengacara, dan pihak pelaku swasta.
Ali menyatakan bahwa KPK akan menunggu salinan putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan, karena dalam putusan tersebut, majelis hakim hanya membacakan putusannya, sementara pertimbangan putusan tidak dibacakan.
Meskipun Gazalba Saleh telah dinyatakan bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA, ia masih berurusan dengan KPK dalam dua kasus lain, yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ali mengungkapkan bahwa proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mendorong perbaikan sektor peradilan secara menyeluruh di Indonesia.
Menghasilkan putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku hanya mungkin dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebagai informasi, Gazalba Saleh dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dalam perkara tersebut, Gazalba didakwa menerima suap senilai Rp 2,2 miliar bersama dua anak buahnya untuk memvonis seorang terdakwa dengan hukuman penjara. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


