Politikus Partai NasDem Nurindra Charismiadji Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Pajak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menahan Nurindra B. Charismiadji, politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), terkait kasus penggelapan pajak.
Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menahan Nurindra B. Charismiadji, politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), terkait kasus penggelapan pajak.
\Nurindra Charismiadji saat ini ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Hal tersebut diumumkan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan resminya di Jakarta.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Mahfuddin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Tersangka Ditetapkan di Rutan Cipinang dan Pondok Bambu
Selain Nurindra Charismiadji, tersangka lain, Ike Andriani, dalam berkas perkara terpisah juga ditahan. Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, dimulai pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Mahfuddin menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Timur dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur. Hal ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
Dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang
Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun pajak Januari hingga Desember 2019. Keduanya, yang terlibat dengan PT Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Akibatnya, mereka diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," ujar Mahfuddin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji, selain menjadi politikus Partai NasDem, juga merupakan caleg DPR RI pada Pileg 2024. Ia mencalonkan diri untuk memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. Kasus hukum yang menjerat Nurindra Charismiadji menjadi sorotan, terutama dalam konteks politik menjelang pemilihan legislatif. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


