BPJS Ketenagakerjaan Tanggap Cepat Terhadap Ledakan Tungku Smelter di Morowali
BPJS Ketenagakerjaan merespons cepat insiden ledakan tungku smelter di PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali dengan memberikan layanan dan santunan kepada korban.
Morowali, (afederasi.com) - BPJS Ketenagakerjaan merespons cepat insiden ledakan tungku smelter di PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali dengan memberikan layanan dan santunan kepada korban. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut.
"Sejak kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif melibatkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan perawatan optimal bagi peserta yang menjadi korban," ujar Anggoro seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Anggoro menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang terdampak. "Kami berkomitmen memberikan perawatan hingga sembuh bagi seluruh peserta yang menjadi korban. Bagi korban meninggal, kami akan segera membayarkan hak-haknya kepada para ahli waris," tambahnya.
Tim LCT melaporkan bahwa terdapat 48 korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 14 orang meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang luka ringan. BPJS Ketenagakerjaan menjamin hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Untuk korban yang tidak dapat bekerja sementara, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Bagi korban meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak-anak korban.
BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan perusahaan dan keluarga korban untuk mempercepat pembayaran manfaat. Total manfaat yang akan diberikan mencapai Rp2 miliar, dengan kemungkinan penambahan seiring verifikasi korban yang masih berlangsung.
Anggoro menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. "Ini adalah kewajiban pemberi kerja untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Semoga para korban segera pulih dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," pungkas Anggoro.
Anggoro juga menghimbau seluruh pekerja untuk mendaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko pekerjaan. "Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tambahnya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


