Polisi Gerebek Warung Miras di Lowayu Gresik, Sita Puluhan Botol Miras dan 1 Pelaku Diamankan
Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya.
Gresik, (afederasi.com) – Gerak cepat Polres Gresik merespons aduan warga kembali dibuktikan. Sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun digerebek aparat saat kedapatan menyimpan dan menjual puluhan botol minuman keras (miras), Rabu (06/05/2026).
Operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta ini menjadi tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Warga sebelumnya melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat menjadi sumber gangguan kamtibmas.
Saat patroli menyasar lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, praktik penjualan miras ditemukan terselubung di dalam kamar dan ruangan warung.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.
Rinciannya, satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, Satriyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta.
Polres Gresik memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.(frd)
What's Your Reaction?



