Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi Terkait Kementerian Pertanian

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap yang terkait dengan penanganan hukum di Kementerian Pertanian.

23 Nov 2023 - 08:38
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi Terkait Kementerian Pertanian
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap yang terkait dengan penanganan hukum di Kementerian Pertanian.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman untuk Firli Bahuri

Sebelum statusnya menjadi tersangka, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dua kali, yaitu pada akhir Oktober dan pertengahan November. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dalam tahap penyidikan.

Firli Bahuri dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Polda Metro Jaya meningkatkan status pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Ade Safri Simanjuntak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pertemuan dan Respons Firli Bahuri

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya foto yang diduga menunjukkan pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Firli sendiri sempat mangkir dari panggilan polisi dua kali sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 15 November 2023.

Saat konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada 5 September 2023, Firli Bahuri tanpa dimintai klarifikasi wartawan membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Firli juga menyinggung adanya pihak yang mencatut lembaga antikorupsi dan mengaku sebagai pimpinan KPK, melakukan kontak dengan kepala daerah hingga menteri. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow