Petani Tembakau Pacitan Belum Terlindungi Asuransi, Risiko Gagal Panen Ditanggung Sendiri
Pacitan, (afederasi.com) – Petani tembakau di Kabupaten Pacitan masih harus menghadapi berbagai risiko produksi tanpa perlindungan asuransi, kondisi ini membuat petani menanggung sendiri kerugian jika terjadi gagal panen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, mengakui hingga saat ini belum ada skema asuransi khusus bagi petani tembakau di daerah tersebut.
“Untuk petani tembakau setahu saya memang belum ada asuransinya. Jadi kalau terjadi gagal panen, itu menjadi risiko petani sendiri,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Pada 2026, luas lahan tembakau yang telah terverifikasi melalui kerja sama tersebut mencapai sekitar 450 hektare dan tersebar di 12 kecamatan.
Pemerintah daerah mendorong pengembangan komoditas tembakau dengan memfasilitasi petani melalui kemitraan dengan sejumlah perusahaan.
Meski demikian, pola kemitraan tersebut belum sepenuhnya menjamin keamanan petani. Pasalnya, hasil panen tetap harus memenuhi standar perusahaan, jika tidak maka berpotensi ditolak.
“Kalau hasilnya tidak sesuai standar, ya ditolak. Itu menjadi risiko petani dan harus dijual sendiri,” jelasnya.
Kondisi ini membuat petani berada pada posisi yang cukup rentan, terutama ketika kualitas hasil panen tidak sesuai dengan ketentuan mitra.
Di sisi lain, hingga saat ini belum tersedia skema perlindungan seperti asuransi bagi petani tembakau.
Artinya, ketika terjadi gagal panen akibat cuaca atau faktor lain, kerugian sepenuhnya ditanggung petani.
“Untuk asuransi tembakau memang belum ada, jadi kalau gagal panen itu menjadi risiko petani sendiri,” katanya.
Padahal, faktor cuaca masih menjadi kendala utama dalam budidaya tembakau. Pada tahun sebelumnya, sejumlah petani bahkan harus melakukan tanam ulang hingga tiga kali akibat curah hujan yang tinggi.
Sementara itu, dari sisi pemasaran, DKPP hanya berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan petani dengan perusahaan mitra. Kontrak kerja sama dilakukan langsung antara petani dan perusahaan.
“Kalau kontrak itu langsung petani dengan perusahaan, kami hanya memfasilitasi,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut juga menyisakan potensi persoalan. Jika target produksi tidak terpenuhi atau terjadi ketidaksesuaian komitmen antara petani dan perusahaan, kerja sama bisa terhenti.
“Kalau target tidak tercapai, bukan tidak mungkin kerja sama dengan mitra bisa diputus,” imbuhnya.
Di tengah berbagai risiko tersebut, minat masyarakat untuk menanam tembakau justru masih cukup tinggi.
Hal ini menunjukkan bahwa komoditas tembakau masih dianggap memiliki potensi keuntungan, meskipun diiringi dengan ketidakpastian yang besar.
DKPP sendiri mengaku akan terus mendorong peningkatan kualitas produksi melalui pendampingan dan dukungan sarana prasarana dari anggaran DBHCHT.
Meski begitu, tanpa adanya perlindungan yang memadai, petani tetap menjadi pihak yang paling menanggung risiko dalam rantai produksi tembakau di Pacitan.(fer)
What's Your Reaction?



