Peragakan 26 Adegan, Polisi Bongkar Kronologi Suami Bunuh Istri di Situbondo

Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi 26 adegan kasus suami bunuh istri untuk menguji kesesuaian kronologi, keterangan tersangka, dan barang bukti.

21 Jul 2026 - 14:35
Peragakan 26 Adegan, Polisi Bongkar Kronologi Suami Bunuh Istri di Situbondo
Para penyidik saat melakukan reka adegan Suami bunuh istri (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial ARHR terhadap istrinya, MRDF. Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam reka ulang ini guna menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik.  

​Pelaksanaan rekonstruksi dilangsungkan di lokasi pengganti yang disesuaikan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta jajaran penyidik kepolisian guna menjamin transparansi penyidikan.  

​Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menjelaskan bahwa rekonstruksi memegang peran krusial untuk menyajikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

​"Tujuan utamanya adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian melalui metode reka ulang sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan di TKP," ujar AKP Selimat, Selasa (21/7/2026).

​Ia menambahkan, kehadiran pihak kejaksaan dan penasihat hukum memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam reka ulang tersebut, penyidik menayangkan seluruh rangkaian peristiwa mulai dari pertemuan awal hingga tindakan fatal yang dilakukan tersangka.

​"Salah satu adegan penting memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," ungkap AKP Selimat.

​Selain itu, reka ulang juga memperlihatkan adegan saat tersangka memindahkan tubuh korban ke dalam selokan di sekitar lokasi. Tersangka bahkan sempat menutupi jasad korban menggunakan ranting pohon sebelum akhirnya melarikan diri.

​Berdasarkan pendalaman penyidikan, pasutri tersebut sempat berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp sebelum akhirnya bertemu. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat perselisihan sengit yang memicu aksi kekerasan berujung maut tersebut.

​Selepas kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini, ARHR telah mendekam di sel tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lanjutan.

​AKP Selimat menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan ini akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

​"Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow