Pakai Trotoar dan Bahu Jalan untuk Jualan, PKL di Kepatihan Tulungagung Ditertibkan
Petugas gabungan menertibkan PKL di Jalan Letjen Suprapto Tulungagung karena menggunakan trotoar dan bahu jalan yang membahayakan arus lalu lintas.
Tulungagung, (afederasi.com) — Petugas gabungan dari Kelurahan Kepatihan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Operasi penertiban ini menyasar para pedagang yang mendirikan lapak di ruas Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/7/2026).
Penyisiran dilakukan sepanjang trotoar sejauh 1,4 kilometer. Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu per satu lapak pedagang yang melanggar aturan.
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati setidaknya tujuh hingga delapan pedagang yang nekat berjualan di atas fasilitas umum.
"Sebanyak tujuh hingga delapan pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun di trotoar pada ruas jalan Letjend Suprapto yang kami datangi," ujar Rio Hendrawan Nusantara, Selasa (21/7/2026).
Para pedagang yang terjaring razia langsung diberikan teguran lisan serta sosialisasi mendalam. Petugas mengingatkan bahwa bahu jalan dan trotoar merupakan fasilitas publik yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Penertiban ini terpaksa dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat. Aktivitas perdagangan di bahu jalan kerap memicu pembeli memarkir kendaraan sembarangan, sehingga mempersempit badan jalan dan mengancam keselamatan pengendara lain.
"Tentunya kegiatan ini membahayakan pengguna jalan apalagi saat kondisi volume kendaraan sedang padat," tegas Rio.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, petugas gabungan akan menggelar patroli dan pengawasan berkala guna memastikan para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah setempat tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat. Namun, sanksi tegas akan diberlakukan apabila para pedagang tetap membandel.
"Nanti pastinya akan kami berlakukan semacam peringatan pertama hingga ketiga. Kalau kedapatan tetap melanggar, kami terpaksa akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

