Kepergok Curi Dua Kereta Dorong, Residivis Asal Blitar Diamankan Warga Rejotangan

Seorang residivis asal Blitar diamankan warga Rejotangan, Tulungagung, karena kedapatan mencuri dua unit kereta dorong senilai Rp1 juta di halaman rumah warga.

21 Jul 2026 - 20:55
Kepergok Curi Dua Kereta Dorong, Residivis Asal Blitar Diamankan Warga Rejotangan
Anggota Satreskrim Polsek Rejotangan ketika melakukan olah TKP pencurian kereta dorong (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) — Seorang residivis berinisial Waras Aris Setiawan (48) asal Kota Blitar terpaksa diamankan oleh warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Pria paruh baya tersebut kedapatan mencuri dua unit kereta dorong atau artco di halaman rumah warga setempat.

​Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah gerak-geriknya dipergoki oleh saksi mata.

​"Pelaku diduga mengambil dua buah kereta dorong yang berada di halaman rumah korban," ujar AKP Kasianto, Selasa (21/7/2026). "Saat aksinya diketahui saksi, warga langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Rejotangan."

​Korban dalam insiden ini diketahui bernama Suparlan (55), seorang warga Dusun Tutul, Desa Banjarejo. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, kejadian bermula ketika keponakan korban yang baru pulang kerja duduk di depan rumah. Saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam sambil membawa dua unit artco.

​Pelaku sempat mematikan mesin kendaraannya dan kembali mendekati area rumah korban dengan cara mendorong motor. Karena merasa curiga, saksi langsung meneriakinya maling hingga memicu kedatangan warga sekitar.

​Akibat tindakan nekat tersebut, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 juta.

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua unit kereta dorong, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa STNK, satu helm hitam, jaket hijau tua, serta celana panjang hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.

​Berdasarkan rekam jejak kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminal serupa.

​"Pelaku pernah terlibat kasus jambret dan pencurian," tegas AKP Kasianto.

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolsek Rejotangan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow