569 WBP Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

17 Aug 2023 - 13:50
569 WBP Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk warga binaan. (Sahroni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Banyuwangi, kembali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi umum I (RU I), Kamis (17/8/2023).

Remisi kemerdekaan tersebut, diberikan kepada 569 WBP. Dengan jumlah itu, tercatat ada 11 WBP yang langsung bisa menghirup udara luar atau langsung bebas.

“Secara keseluruhan penerima remisi ada 11 yang langsung bebas karena habis masa pidananya setelah dikurangi oleh remisi yang diterima," kata Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto. 

Wahyu menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 569 WBP memiliki masa pengurangan yang berbeda. Masa pengurangan tahanan yang diterima WBP dalam memperingati hari kemerdekaan berbeda, jadi ada yang masa pengurangan tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan, paling banyak mendapatkan remisi tiga bulan dengan jumlah 230 narapidana.

"Dari 11 WBP yang bebas, terdapat 1 WBP yang belum bisa bebasa dikarenakan masih harus menjalanani subsider, ungkapnya.

Surat Keputusan (SK) remisi untuk WBP Lapas Banyuwangi, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang didampingi Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto dan seluruh jajaran kepada 5 perwakilan WBP.

Wahyu mengungkapkan dari 569 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh narapidana dengan perkara narkotika, yakini sejumlah 263 orang diikuti oleh perkara perlindungan anak sejumlah 124 orang.

Remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut, kata Wahyu, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucapnya

Narapidana, terang Wahyu, yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik” harapnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, melalui Sekretaris Daerah Mujiono berharap, kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bisa langsung bebas dapat mengambil hikmah dan pembelajaran selama menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.

“Minimal setelah keluar dari Lapas memiliki keterampilan yang dapat merubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow