Pengedar Sabu Surabaya Ditangkap
Surabaya, (afederasi.com) - Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap Mahfuz (29) pengedar narkotika jenis sabu yang aktif menjual di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir
Penangkapan itu dilakukan pada Senen (10/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka MA tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan karena terbukti memiliki 46 poket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram. Setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
“Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, empat buah pipet kaca, sebuah handphone, serta dompet kecil bermotif bunga biru yang disimpan tersangka sebagai tempat menyimpan sabu,” kata Iptu Suroto, pada Kamis (31/10/2024).
Suroto menambahkan, dari pengakuan tersangka sudah lama menjadi pengedar sabu dan memiliki sejumlah pelanggan di kawasan Surabaya dan sekitarnya.
Tertangkapnya bandar tersebut karena berkat informasi dari masyarakat, anggota polsek Pabean Cantikan menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar. "Ini adalah bentuk kerja sama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang beba dari narkoba,” tambah Suroto.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan aktivitas tersangka. (lam)
What's Your Reaction?


