Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Minta Pengguna LPG 3 Kg Daftar Diri

Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi dalam subsidi Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi.

28 Aug 2023 - 08:54
Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Minta Pengguna LPG 3 Kg Daftar Diri
Sumber: Humas Kementerian ESDM

(afederasi.com) - Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi dalam subsidi Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi. Transformasi ini dimulai dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg agar bantuan subsidi tepat sasaran. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, penggunaan LPG tabung 3 kg akan terbatas pada mereka yang telah terdata mulai 1 Januari 2024.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi," kata Tutuka. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Langkah awal dalam transformasi subsidi LPG 3 kg adalah pendataan dan registrasi pengguna. Sejak 1 Maret 2023, pemerintah bersama Pertamina telah melakukan registrasi pengguna LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan melalui sistem berbasis website. Meskipun dalam tahap ini tidak ada pembatasan jumlah pembelian, hanya mereka yang telah terdata yang akan diizinkan membeli LPG tabung 3 kg di masa depan. Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Khusus untuk pengguna usaha mikro, foto diri di tempat usaha juga diperlukan sebagai bagian dari data registrasi.

Proses sosialisasi tentang program transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran telah berhasil dilakukan. Sosialisasi ini diadakan sebanyak lima kali, berlangsung dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023, dan mencakup 411 kabupaten/kota di berbagai pulau seperti Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan informasi tentang perubahan sistem subsidi LPG 3 kg sampai kepada lembaga penyalur yang ada.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan keputusan terkait penggunaan LPG 3 kg. Berdasarkan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, serta untuk nelayan dan petani sasaran. Untuk memastikan pelaksanaan yang baik, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melanggar aturan, seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.

Realisasi volume LPG 3 kg terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, sementara volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan. Langkah pengendalian termasuk dalam program transformasi ini untuk memastikan LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan. Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg.

Meskipun proses transformasi subsidi LPG 3 kg tidak mudah dan penuh tantangan, Tutuka mengharapkan dukungan dari semua pihak. Ia menyatakan bahwa dengan komitmen bersama, tantangan ini dapat diatasi. Proses pendataan dan registrasi menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan dalam pendistribusian LPG 3 kg. Pemerintah juga berharap dukungan dari agen, pangkalan, dan masyarakat umum dalam menjalankan transformasi ini. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow