Naik 5,86 Persen, UMK Jombang 2026 Rp 3,32 Juta
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima keputusan resmi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2026. Besaran upah baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025, UMK Jombang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.320.770.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 183.766 atau setara 5,86% dibandingkan UMK Jombang tahun 2025. Dengan keputusan ini, standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang resmi menyentuh angka Rp 3,32 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa penetapan angka kenaikan ini merupakan hasil pertimbangan matang.
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha di Jombang.
"Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli mereka. Lebih dari itu, ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas.
Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua," ujar Isawan Nanang, seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat (26/12/2025).
Isawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif berbagai elemen dalam proses pengusulan upah yang berjalan kondusif. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif.
Ia juga mengapresiasi peran Kodim 0814, Polres Jombang, dan media dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi yang akurat.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Disnaker Jombang akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan iklim investasi di Jombang. Langkah ini dinilai krusial untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang.
"Dengan sinergi yang baik, kenaikan upah ini bisa beriringan dengan peningkatan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," pungkasnya.
Dengan ditetapkannya UMK Jombang 2026, para pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut telah memiliki kepastian hukum mengenai standar upah minimum yang akan berlaku pada tahun depan.(san)
What's Your Reaction?


