Marak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bondowoso, Ada yang di Lahan Pertanian Produktif
Marak tambang galian C di Bondowoso yang diduga ilegal, DPRD meminta Pemkab dan APH menindak tegas.
Bondowoso, (Afederasi.com) - Di Kabupaten Bondowoso ternyata masih marak beroperasi tambang galian C diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.
DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan atensi khusus terkait temuan penambangan galian C diduga ilegal ini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, kepengurusan izin tambang galian C berada di ranah Pemerintah Provinsi.
"Titik penambangan yang bisa mengantongi izin minimal luas 5 hektar. Jika ada tambang galian C di bawah luasan itu tapi beroperasi, berarti salah (ilegal)," kata Andi Hermanto kepada Afederasi, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, pertambangan pasir di Kabupaten Bondowoso seperti buah simalakama.
"Di satu sisi pasir sangat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan di Bondowoso," ucapnya.
Di sisi lain untuk mengurus izin harus ke Provinsi Jawa Timur dan disebut cukup rumit.
"Kami harap Pemkab dan APH menindak tegas dan segera menertibkan titik-titik tambang galian C yang ilegal," harap legislator PDIP tersebut.
Tidak hanya itu, Pemkab juga diharapkan bisa mengedukasi dan memfasilitasi para pengusaha tambang bagaimana menjalankan bisnis secara legal sesuai aturan yang berlaku.
Hasil temuan Afederasi di lapangan, setidaknya ada 3 titik tambang galian C yang diduga ilegal dan masih beroperasi.
Bahkan, operasional tambang itu sudah menggunakan alat berat dan di wilayah pertanian produktif.
Di antaranya di Kecamatan Klabang, Kecamatan Maesan dan Kecamatan Tamanan.
"Ya, titik tambangnya dari dulu ya itu itu saja," cetus Andi.
Sementara Kabag Perekonomian Pemkab Bondowoso, Rahmatullah saat dikonfirmasi via sambungan telepon belum bisa memberi jawaban.
Saat dihubungi, komunikasi tersendat sebab gangguan sistem jaringan. (den)
What's Your Reaction?


