Mantan Kepala Desa Wringinanom Ditahan karena Korupsi Dana Desa Tahun 2019

22 Apr 2024 - 18:56
Mantan Kepala Desa Wringinanom Ditahan karena Korupsi Dana Desa Tahun 2019
Mantan kades Wringin Anom saat di bawa ke Rutan Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Mantan kepala desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo pada Senin (22/4/2024).

Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp287 juta.

Akhmad, mantan Kades Wringinanom, ditahan setelah menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi DD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp287 juta.

Kepala Pidsus Kejaksaan Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menyatakan bahwa Akhmad ditahan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo.

"Awalnya, kerugian negara tercatat sebesar Rp275 juta, namun setelah dilakukan audit ulang, ternyata bertambah menjadi Rp287 juta, dengan tambahan kerugian negara sebesar Rp12 juta," ujarnya.

Ferry juga menyebut beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk menahan mantan Kades Wringinanom, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DD tahun 2019.

"Tersangka diduga berpotensi kabur dan mengulangi perbuatannya atau merusak barang bukti. Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut, tersangka dikenai hukuman kurungan 15 tahun penjara. Mulai hari ini, Akhmad ditahan di Rutan Situbondo," pungkasnya. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow