Mafia Tanah di Banyuwangi? Rest Area Cerung Diduga Kuasai Lahan Warga

28 Sep 2024 - 22:34
Mafia Tanah di Banyuwangi? Rest Area Cerung Diduga Kuasai Lahan Warga
Strategis, lokasi Rest Area Cerung yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Terungkap lahan yang dimiliki Budiyono, warga kelahiran Banyuwangi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620 dengan lahan seluas 12.000 meter persegi, diketahui lahan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dan dijadikan sebuah rest area yang dikenal dengan nama Rest Area Cerung.

Dari hasil pengecekan menggunakan aplikasi sentuh tanahku, diketahui bahwa lahan yang tertera di SHM 1620 tersebut, sama persis dengan lokasi Rest Area Cerung yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur.

Fakta ini memicu Budiyono sebagai pemilik lahan dengan bukti kepemilikan SHM 1620, yang tidak bisa memanfaatkan tanahnya sendiri, melaporkan kenyataan pahit tersebut kepada Polresta Banyuwangi dan telah diterima dengan nomor STTLPM/304/IX/2024, tertanggal 12 September 2024.

Kuasa hukum Budiyono, Krisno Jatmiko, SH, MH, mengungkapkan kliennya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk memanfaatkan lahan tersebut. Tapi tiba-tiba tanah bersertifikat yang dimiliki oleh klienya, dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari kliennya.

"Lahan tersebut sudah bersertifikat dan jelas milik klien kami. Sesuai dengan SHM 1620 atas nama Budiyono dengan luas lahan 12 ribu meter persegi," katanya, Sabtu (28/9/2024).

Krisno menjelaskan, pil pahit yang dirasakan oleh kliennya karena sebagai pemilik lahan yang sah tidak bisa memanfaatkan tanahnya sendiri, harus mengambil jalur hukum dan menuntut keadilan serta berharap agar pihak berwajib segera menyelidiki dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dengan nomor laporan yang telah diterima oleh Polresta Banyuwangi, tambah Krisno, diharapkan penyelesaian atas kasus ini dapat segera dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi pemilik lahan.

"Kami menduga ini merupakan praktik mafia tanah. Klien kami adalah pemilik sah hak atas tanah tersebut sesuai dengan SHM yang dimiliki," jelasnya.

Namun sayang pihak pengelola ataupun penanggung jawab dari Rest Area Cerung saat dikonfirmasi afederasi.com, belum bisa memberikan keterangan resmi. 

Seperti diketahui dari berbagai sumber, Rest Area Cerung berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, lokasi tersebut sama persis dengan dengan peta bidang pada SHM 1620 atas nama Budiyono.

Rest Area Cerung awal mula diresmikan pada Maret 2022. Yang kala itu, pembukaan tempat Rest Area Cerung ditandai dengan jalan sehat. Lokasi Rest Area Cerung sangat strategis, berada dipinggir jalan raya.

Terlihat dilokasi yang sangat strategis tersebut, berdiri banyak bangunan yang sedianya digunakan sebagai tempat jualan. Namun, berjalannya waktu tempat ini sepertinya terbengkalai, terlihat hanya beberapa lapak yang buka. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow