Lindungi Anak Pekerja Migran, Bupati Gresik Serahkan Dokumen Asal Usul dan Adminduk
Gresik, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat perlindungan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyerahkan dokumen penetapan asal usul anak dan administrasi kependudukan secara resmi.
Langkah ini ditegaskan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat asal usul anak di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis kepada PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Sugi Utomo, yang didampingi istrinya, Marwah. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani dan jajaran terkait.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak dasar warga negara dan menjadi pintu masuk utama untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak anak, khususnya anak-anak pekerja migran,” tegas Gus Yani.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan dan penetapan asal usul anak kerap menjadi kendala bagi PMI. Oleh karena itu, penyerahan dokumen ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak PMI sejak dini.
Gus Yani yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi mendorong Dinas Tenaga Kerja agar aktif melakukan pendampingan pekerja migran sejak pra-penempatan hingga purna migran, guna mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia juga menyoroti masih maraknya pekerja migran asal Gresik yang berangkat melalui jalur ilegal ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi. Untuk itu, para camat diminta mengidentifikasi wilayah kantong pekerja migran dan mengedukasi masyarakat agar berangkat melalui jalur resmi.
“Anak-anak pekerja migran harus mendapatkan hak penuh atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan stakeholder dalam memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan bagi PMI dan keluarganya.
Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kami berharap dengan dokumen ini, PMI dan keluarganya dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan memperoleh kepastian hukum,” pungkas Hari.(frd)
What's Your Reaction?



