Lapor Kandang Dibobol Maling, Wanita di Situbondo Malah Masuk Sel Usai Polisi Temukan Kejanggalan
Wanita berinisial S (39) yang awalnya mengaku sebagai korban pencurian, kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual ternak milik majikannya sendiri.
Situbondo, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar drama laporan palsu yang dilakukan oleh seorang perawat sapi di Kecamatan Arjasa. Wanita berinisial S (39) yang awalnya mengaku sebagai korban pencurian, kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual ternak milik majikannya sendiri.
Kasus ini bermula saat S mendatangi Polsek Arjasa pada Rabu (11/3/2026) untuk melaporkan bahwa kandang yang ia jaga telah dibobol maling. Ia berdalih satu ekor sapi betina milik majikannya, AR (57), raib digondol pencuri saat tengah malam. Namun, polisi yang turun ke lokasi mencium adanya ketidakberesan dalam keterangan pelapor.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob akhirnya mengarah pada fakta yang mengejutkan. Polisi menemukan bahwa aksi pencurian tersebut hanyalah rekayasa tersangka untuk menghindari tanggung jawab.
"Hasil penyelidikan mengungkap sapi itu bukan dicuri orang luar. Sapi tersebut ternyata dijual sendiri oleh tersangka S bersama komplotannya," ujar AKP Agung Hartawan saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi bergerak cepat mengamankan dua pria yang berperan penting dalam aksi tersebut. Mereka adalah MW (43) sebagai perantara dan AN (47) yang bertindak sebagai pembeli sekaligus penyedia transportasi. Berdasarkan pemeriksaan, penjualan ilegal ini sudah direncanakan matang beberapa hari sebelum eksekusi.
Tersangka S dan perantaranya sepakat melepas sapi tersebut kepada AN dengan harga Rp11,5 juta. Proses transaksi dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.27 WIB menggunakan sebuah mobil pikap untuk mengangkut ternak tersebut langsung dari area dekat rumah tersangka.
"Tersangka S bersama rekan-rekannya mengeluarkan sapi dari kandang dan menaikkannya ke mobil. Dari hasil penjualan tersebut, S dijanjikan mendapat bagian sebesar Rp3 juta," jelas Agung.
Kini, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu ekor sapi milik korban yang belum sempat dipotong, serta sisa uang hasil penjualan senilai Rp921 ribu dari tangan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sembari memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam lingkaran penggelapan ternak ini. "Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



