KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 hari Rabu (14/12/2022).
Keputusan disampaikan setelah KPU daerah dari 34 provinsi menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, 17 parpol yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) pada 2024.
Partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Buruh.
KPU juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota pada 2024, yakni: Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya sembilan partai politik DPR yang lolos dan sembilan partai politik non parlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen tersebut yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Sementara sembilai partai non parlemen yaitu PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh dan Garuda.
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual KPU. Partai yang didirikan oleh Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengkritik, penilaian KPU tingkat provinsi yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat. Nazaruddin telah mengajukan nota keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah tiga hari putusan KPU ditetapkan.
“Verifikasi keanggotaan yang secara jelas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, pertama, bisa dilakukan melalui data fisik (kehadiran orang atau orang yang ditemui oleh verifikator. Kedua, bisa melalui orang yang dikumpulkan dalam satu tempat. Ketiga, bisa melalui video call dan yang terakhir ada surat KPU yang disampaikan ke parpol itu bisa melalui video recording. Nah yang melalui video recording ini kebanyakan yang teman-teman kami di daerah itu kebanyakan memilih melalui video recording dan ini banyak ditolak di daerah Sulawesi Utara dan lima daerah di NTT tadi,”ungkap Nazaruddin.
Sementara itu, di satu sisi isu adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024 mengemuka. Sejumlah anggota KPU di Provinsi dan kabupaten kota serta pegawai teknis Sekretariat KPUD melalui kuasa hukum telah melayangkan surat somasi kepada KPU.
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU.
Dugaan kecurangan itu mencakup perubahan data partai politik dan Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat untuk sejumlah partai politik. (ans)
What's Your Reaction?