Kepergok Angkut Besi Bekas, Pria Asal Jember Ditangkap di Gudang Perusahaan Gresik
"“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah masuk ke perusahaan dan mencuri besi,” jelasnya.
Gresik, (afederasi.com) - Menggunakan karung putih dan memanfaatkan mobil ojek online untuk mengangkut hasil curian, Faisol Fityan Fanani (42) diduga mencuri besi bekas dari area gudang PT Multi Inti Rubberindo, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Aksinya terbongkar setelah petugas keamanan mencurigai gerak-geriknya saat membawa besi keluar dari area perusahaan.
Pria asal Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, itu akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas bersama puluhan potongan besi bekas yang diduga hendak dibawa kabur.
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, aksi tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan melihat Faisol keluar dari arah gudang sambil membawa karung putih berisi potongan besi bekas.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan kemudian dilaporkan kepada anggota Reskrim Polsek Kebomas. Polisi bersama petugas keamanan selanjutnya melakukan pemantauan.
Tak berhenti pada satu kali pengambilan, Faisol kembali masuk ke area gudang dan mengambil satu karung berisi besi bekas lainnya. Beberapa saat kemudian, sebuah mobil ojek online berwarna hitam tiba di lokasi.
“Dua sak besi langsung dimasukkan ke dalam mobil,” ungkap Kompol Tatak, Senin (20/07/2026).
Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas keamanan bersama anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Faisol. Rencana pelaku membawa besi bekas keluar dari kawasan perusahaan pun gagal.
Dalam pemeriksaan awal, Faisol mengakui telah masuk ke area perusahaan dan mengambil besi bekas tanpa izin.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah masuk ke perusahaan dan mencuri besi,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kebomas untuk diproses secara hukum.
Polisi mengamankan 21 potongan besi bekas berbagai ukuran serta satu karung putih yang digunakan pelaku untuk membawa barang tersebut.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kebomas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Tatak.
Kapolsek Kebomas mengimbau perusahaan di kawasan industri meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap aktivitas keluar masuk barang dari area gudang.
“Kami juga minta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan industri,” tutupnya.(frd)
What's Your Reaction?

