Tilap Mobil, Pria Asal Ngunut diringkus Polisi

Tulungagung, (afederasi.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut berhasil meringkus, KKM (34) warga Desa/Kecamatan Ngunut, pada Selasa (28/3/2023) dini hari.
Pelaku yang diketahui mantan wartawan ini diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil, Pic Up ST 100 tahun 1993 milik PWT (21) warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang, pada Selasa, (6/3/2023) lalu.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Poerwanto menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku meminjam mobil pick up warna putih tahun 1993 bernopol AG 8751 KC milik korban dengan maksud untuk disewa dengan nominal Rp 100 ribu perhari.
Atas kesepakatan tersebut pelaku memberikan uang sewa Rp 600 ribu kepada korban pada minggu pertama, kemudian dilanjutkan peminjaman pada minggu kedua yang mana pelaku memberikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 250 ribu, sehingga pelaku memberikan nominal uang Rp 850 ribu kepada korban.
Hingga akhirnya pada Minggu, (19/3/2023) korban meminta kekurangan uang sewa lantaran pada minggu kedua masih ada tunggakan uang sewa yang belum dibayar oleh pelaku.
Atas keputusan tersebut, pelaku menyanggupi membayar pada Selasa, (21/3/2023) sore hari serta berjanji akan sekaligus mengembalikan mobil yang disewanya kepada korban.
“Pada minggu kedua pelaku mulai sulit memberikan uang sewa sehingga korban meminta kurangan uang sewa sesuai kesepakatan,” jelas Kompol Rudi, Selasa, (28/3/2023).
Rudi melanjutkan, usai tanggal jatuh tempo tiba, korban datang ke rumah pelaku dan ternyata pelaku tidak ada dirumahnya.
Lantaran tidak bertemu dengan pelaku, korban kemudian mencoba menghubungi ponsel pelaku, namun panggilan korban tak diangkat oleh pelaku.
Disitu korban belum berfikir negatif, korban mencoba menanyakan secara halus kepada pelaku melalui pesan singkat via aplikasi whatsapp, namun rupanya upaya korban sama saja, pesan singkat tersebut tidak direspon.
Korban pun mulai resah, dan akhirnya mencari mobil yang disewa pelaku dirumahnya, namun ternyata mobil juga tidak berada dirumah pelaku, setelah mencari informasi ternyata ada dugaan mobil tersebut digadaikan.
Tak terima dan tak sesuai kesepakatan awal, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut.
“Atas perbuatan dari pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp 30 juta,” tegasnya.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. KKH berhasil diamankan saat dirumahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KKH harus mendekam di rumah tahanan Polsek Ngunut," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya STNK, BPKB dan mobil pick up warna putih milik korban.
"Atas perbuatannya kini KKH dijerat dengan pasal 372 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






