Kepala Diskopperindag Gresik Jadi Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17,6 Milyar

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

28 Nov 2023 - 22:55
Kepala Diskopperindag Gresik Jadi Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17,6 Milyar
Konferensi pers terkait dugaan korupsi dana hibah UMKM di Pemkab Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com)  – Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) Gresik telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” jelas Kajari Gresik Nana Riana dalam jumpa press, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Kajari, saat ini kami fokuskan pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 UMKM/KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” jelas Kajari.

Lebih lanjut Nana Riana mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.

Dari fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Masih menurut Kajari, saat ini RF telah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik pidsus. Sedangkan MF sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Sebagaimana diketahui, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM/KUM. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow