Penjual Chip Judi Slot Ditangkap Polisi Gadungan di Surabaya
Sebuah kelompok yang mengklaim sebagai polisi gadungan melakukan penangkapan terhadap penjual chip judi slot.
Surabaya, (afederasi.com) - Maraknya praktik judi slot telah memunculkan tindakan kriminal, termasuk penipuan dan pemerasan. Sebuah kelompok yang mengklaim sebagai polisi gadungan melakukan penangkapan terhadap penjual chip judi slot.
Kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap komplotan polisi gadungan yang aktif melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya dan sekitarnya. Mereka menggunakan modus menuduh korban bermain judi online sebagai dalih penangkapan.
AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah MIR 26), yang merupakan warga Jl. Sidodadi, Surabaya; S (40 tahun), yang beralamat di Jl. Teluk Nibung Timur, Surabaya; MR (35 tahun), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya; M (28 tahun), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya. Sementara dua rekannya, F dan J, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka mengaku sebagai petugas Kepolisian dan menuduh korban terlibat dalam permainan judi online. Setelah menangkap korban dengan tuduhan tersebut, para pelaku meminta uang tebusan kepada korban agar tidak ditahan dan diberikan kebebasan," ungkap Herlina pada Kamis (12/11/2023).
Herlina juga menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Unit Identifikasi IV (RESMOB) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai menyelidiki kasus ini dan meminta keterangan dari beberapa korban. Dari penyelidikan ini, diketahui bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam tindakan pemerasan dan penipuan.
Pada tanggal 11 Oktober 2023, tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. S berhasil diamankan di sebuah pompa bensin di Jl. Jakarta, Surabaya, sementara M R dan M ditangkap di Jl. Kalimas, Surabaya.
Herlina juga mengungkapkan bahwa para tersangka, yakni S, MR, M, F, dan J, telah melakukan pemerasan dan penipuan sebanyak satu kali di wilayah Jl. Kali Anak Kota Surabaya. Selain itu, mereka juga melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali di Perempatan Jl. Kedung Cowek, Kota Surabaya.
Selama penangkapan, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu sepeda motor Honda Vario (milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (milik S), dan satu buah borgol.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, yang mengancam hukuman penjara minimal 13 tahun. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. (al)
What's Your Reaction?


