Kemenag Rilis Pengumuman Terkait Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK

Kementerian Agama hari ini secara resmi mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

13 Sep 2023 - 13:50
Kemenag Rilis Pengumuman Terkait Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK
Ilustrasi.

Jakarta, (afederasicom) - Kementerian Agama hari ini secara resmi mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini menandai langkah positif dalam rangka reformulasi proses rekrutmen PPPK di lingkungan Kementerian Agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kebahagiannya atas hasil kolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang menghasilkan 10.300 nama penerima.

Dalam keterangan di Jakarta pada Senin (11/9/2023), Menag menyampaikan, "Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian PANRB berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama."

Menag menjelaskan bahwa reformulasi ini adalah langkah positif yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi dalam program-program Kementerian Agama. Melalui kebijakan reformulasi ini, formasi yang sebelumnya belum terisi dapat dioptimalkan.

Pihak Kementerian Agama juga mengucapkan terima kasih atas kebijakan dari Menteri PANRB yang telah memungkinkan terlaksananya pengumuman ini. Menag menambahkan, "Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya."

Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan bahwa pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 mengenai Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Nizar juga memberikan informasi bahwa pengumuman ini dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/.

Bagi peserta yang ingin memberikan sanggahan terhadap pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional telah membuka periode sanggah dari 12 hingga 15 September 2023. Sanggahan-sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam periode 12 hingga 17 September 2023.

Nizar juga menekankan bahwa proses seleksi PPPK Kemenag dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Keputusan panitia seleksi bersifat mengikat, final, dan tidak dapat digugat. Untuk peserta yang dinyatakan diterima, proses pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian. Seluruh proses seleksi PPPK Kemenag didasarkan pada kemampuan dan kompetensi para pelamar. (jae) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow