Kembangkan Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Cecar Kepala BPBD dan Sejumlah Direktur Swasta
KPK memeriksa Kepala BPBD Tulungagung dan tujuh direktur perusahaan swasta di Polda Jatim terkait kasus dugaan pemerasan mantan Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang terdiri dari pejabat daerah hingga deretan bos perusahaan swasta.
Pemeriksaan intensif tersebut digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Pihak-pihak yang dipanggil di antaranya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung serta perwakilan dari dua PT dan enam CV.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para saksi dimintai keterangan guna menguatkan bukti-bukti terkait perkara pemerasan yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).
Budi merinci, saksi dari unsur birokrasi yang hadir adalah Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji. Sementara dari sektor swasta, KPK memeriksa IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani dan SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi.
Selain itu, penyidik juga mencecar lima direktur dan satu pengurus CV. Mereka adalah DBS (pengurus CV Nindya Krida), BSO (Direktur CV Triples), MOR (Direktur CV Mitra Razulka Sakti), BWD (Direktur CV Tulungagung Jaya), AGN (Direktur CV AYEM Mulya), dan MSP (Direktur CV Sapta Sarana).
"Ada 5 Direktur CV, 1 pengurus CV, 1 Direktur PT, 1 perwakilan PT, dan Kepala BPBD Tulungagung yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim," terang Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada 10 April 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp334,5 juta yang diduga kuat sebagai hasil pemerasan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama. Keduanya diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung dengan total target Rp5 miliar.
Penyidik mencatat, dari komitmen fee belasan miliar tersebut, uang tunai yang sudah terealisasi dan diterima oleh para tersangka mencapai Rp2,7 miliar. KPK menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus berkembang guna melacak seluruh aliran dana serta keterlibatan pihak lain.(riz/dn)
What's Your Reaction?



