Kejari Tulungagung : Berkas Pemeriksaan Oknum Polisi Terjerat Narkoba Sudah P21

04 Oct 2022 - 06:45
Kejari Tulungagung : Berkas Pemeriksaan Oknum Polisi Terjerat Narkoba Sudah P21
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo ketika dikonfirmasi oleh awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus narkoba yang menjerat UD anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) di Institusi Kepolisian Resort Tulungagung, sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Tulungagung. Dimana, berkas pemeriksaan bakal segera dilimpahkan untuk tahap 2 secepatnya.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, untuk berkas  perkara narkotika yang melibatkan anggota polisi Polres Tulungagung berinisial UD, yang ditugaskan di Polsek Ngunut dalam unit lalu lintas, sudah P21.

"Berkas sudah P21 sejak Kamis, (29/9/2022) lalu," jelas Agung, Senin (3/9/2022).

Agung melanjutkan, Kejari Tulungagung usai menerima berkas dari penyidik Polres Tulungagung, dan tidak dikembalikan kembali artinya berkas Perkasa sudah lengkap tanpa ada catatan pengembalian.

"Dari bukti formil dan materiil sudah dianggap lengkap dan dan sudah P21," katanya.

Agung menambahkan, usai P21 berkas perkara secepatnya bakal diproses untuk pelimpahan tahap 2 agar bisa segera disidangkan. Setelah P21 interval waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan adalah 30 hari, yang mana dalam kurun waktu tersebut penyidik juga menyerahkan BB dan Tersangka ke Kejari Tulungagung.

"Untuk saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Tulungagung," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni 144 UU narkotika, kemudian pasal 112 dan 127, hal tersebut sesuai sangkaan dan kemungkinan dalam dakwaan juga sperti itu.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu anggota berinisial UD berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) di Institusi Kepolisian Resort Tulungagung, terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang mana dalam kasus ini sudah menyalahi kode etik institusi polri.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, terkuaknya keterlibatan tersebut lantaran adanya pengecekan urine secara rutin di jajajaran kepolisian Resort Tulungagung,. 

Dimana usai dilakukan test secara random, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, maka dari itu yang bersangkutan melanggar kode etik institusi polri dan harus menjalani proses hukum yang berlaku (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow